APIU ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM)[14 Feb. 2012, 4:28:00]
Keterangan
Urus APIU - Angka Pengenal Importir Umun.
Urus APIP - Angka Pengenal Importir Produsen.
No. 45/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009.
No. 17/ M-DAG/ PER/ 3/ 2010
Persyaratan APIU atau APIP :
1. Foto copy KTP atu Passport Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan ( apabila ada) .
3. Copy domisili perusahaan yang terbitkan kelurahaan dan camat.
4. Foto copy NPWP dan PKP Perusahaan
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
6. Foto copy SK Kehakiman ( dan SK Kehakiman perubahan kalau ada)
7. Foto copy TDP
8. Foto copy PBB apabila milik atas Perusahaan atau Surat perjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak.
9. Pass Foto 3X4 = 2 lembar background merah.
10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah.
11. Surat Kuasa dalam Kop Surat.
12. Lokasi kantor siap disurvey.
13. Foto Copy Izin Industri bagi Perusah aan untuk API-P.
14. Foto Copy UUG/ HO dan bagi perusahaan industri untuk API-P.
15. Untuk APIU PMA harus ada kitas dan imta direkturnya
- Lama proses 28 hari kerja
- Harga tergantung domisili
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput) , luar daerah TIKI.
Jakarta
Maya Indah Building Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep: + ( 62) 21- 3142566
Fax : + ( 62) 21- 3928113
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Flexi 021-70940216
Bekasi
Harapan Indah Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: + ( 62) 61-77554440
Fax : + ( 62) 61-77554440
Mobile: 085270139105.
Email:
legal@ saranaizin.com
admin.legal@ saranaizin.com